Kamis, 16 Juni 2016

Peran Pemuda dalam Pembangunan

1. Pemuda

  • Definisi Pemuda
                  
                  Definisi yang pertama, Pemuda adalah individu yang bila dilihat secara fisik sedang mengalami perkembangan dan secara psikis sedang mengalami perkembangan emosional, sehingga pemuda merupakan sumber daya manusia pembangunan baik saat ini maupun masa datang. Sebagai calon generasi penerus yang akan menggantikan generasi sebelumnya. Secara internasional,WHO menyebut sebagai” young people” dengan batas usia 10-24 tahun, sedangkan usia 10-19 tahun disebut ”adolescenea” atau remaja. International Youth Year yang diselenggarakan tahun 1985, mendefinisikan penduduk berusia 15-24 tahun sebagai kelompok pemuda.

                  Definisi yang kedua, pemuda adalah individu dengan karakter yang dinamis, bahkan bergejolak dan optimis namun belum memiliki pengendalian emosi yang stabil. Pemuda menghadapi masa perubahan sosial maupun kultural.

                  Sedangkan menurut draft RUU Kepemudaan, Pemuda adalah mereka yang berusia antara 18 hingga 35 tahun. Menilik dari sisi usia maka pemuda merupakan masa perkembangan secara biologis dan psikologis. Oleh karenanya pemuda selalu memiliki aspirasi yang berbeda dengan aspirasi masyarakat secara umum. Dalam makna yang positif aspirasi yang berbeda ini disebut dengan semangat pembaharu.
Dalam kosakata bahasa Indonesia, pemuda juga dikenal dengan sebutan generasi muda dan kaum muda. Seringkali terminologi pemuda, generasi muda, atau kaum muda memiliki definisi beragam. Definisi tentang pemuda di atas lebih pada definisi teknis berdasarkan kategori usia sedangkan definisi lainnya lebih fleksibel. Dimana pemuda/ generasi muda/kaum muda adalah mereka yang memiliki semangat pembaharu dan progresif.

  • Kelebeihan dan Kekurangan Pemuda
                   Berdasarkan letaknya yang berada di antara akhir masa remaja sampai akhir dewasa awal, maka pemuda memiliki ciri-ciri yang secara positif dan negatif sebagai berikut:

1. Kemampuan koginitifnya sudah penuh, hal ini tercermin dari kemampuan pemuda dalam mengetahui dan memahami suatu persoalan yang pada akhirnya dapat membentuk sikap pemuda terhadap permasalahan yang dihadapinya,

2. Kematangan emosional, bahwa pemuda dengan dilandasi kemampuan berpikirnya dapat mengendalikan dan menempatkan emosinya dalam menghadapi permasalahan.

3. Fungsi reproduksinya meningkat, sejalan dengan perkem¬bangan biologis seorang pemuda adalah kelompok manusia yang lebih siap untuk menikah dan memiliki keturunan.

4. Banyak masalah, bahwa pemuda memang kaya akan ide-ide, dan ide ini sendiri dilandasi oleh nilai-nilai ideal. Namun tidak semua ide dan keinginan tersebut dapat terwujud karena kondisi di masyarakat sulit sekali mewujudkan nilai ideal tersebut.

5. Keterasingan sosial, kemampuannya untuk berpikir ideal dan tidak memihak acapkali mendorong pemuda pada keadaan yang terasing dari lingkungan sosial

6. Rasa tanggung jawab yang tinggi, hal ini dilandasi keinginan untuk mewujudkan segala sesuatu yang menjadi keinginannya. Akibatnya segala sesuatu yang dikerjakan, dilakukannya secara bertanggung jawab.

7. Kreatif dan inovatif, hal ini berkaitan dengan penciptaan ide-ide atau pemikiran-pemikiran yang berkaitan dengan masalah yang sedang dihadapi.

8. Ketergantungan dengan generasi yang lebih tua, hal ini dilandasi kenyataan pemuda itu masih kurang akan pengalaman dan pengalaman itu adanya pada generasi yang lebih tua.

Pemuda sebagai suatu kategori sosial harus didefinisikan secara tegas, bukan sekedar “yang berjiwa muda.” Hal ini akan menyebabkan penyalahgunaan secara politis atau pengatas¬namaan pemuda sehingga aspirasi mereka sebagai suatu kelompok usia terwakili. Pengembangan kepemudaan harus dilakukan .secara “incor¬porated” melibatkan semua potensi bangsa secara menyeluruh sehingga terdapat suatu konsistensi secara nasional (big push).

2. Sosialisasi

  • Definisi Sosialisasi
                  Sosialisasi menunjuk pada semua faktor dan proses yang membuat setiap manusia menjadi selaras dalam hidupnya di tengah-tengah masyarakat. Seorang anak dikatakan telah melakukan sosialisasi dengan baik, apabila ia bukan hanya menampilkan kebutuhannya sendiri saja, tetapi juga memerhatikan kepentingan dan tuntutan orang lain.



                  Pengertian sosialisasi secara umum dapat diartikan sebagai proses belajar individu untuk mengenal dan menghayati norma-norma serta nilai-nilai sosial sehingga terjadi pembentukan sikap untuk berperilaku sesuai dengan tuntutan atau perilaku masyarakatnya.

                  Proses pembelajaran berlangsung secara bertahap, perlahan tapi pasti dan berkesinambungan. Pada awalnya, proses itu berlangsung dalam lingkungan keluarga, kemudian berlanjut pada lingkungan sekitarnya, yaitu lingkungan tetangga, kampung, kota, hingga lingkungan negara dan dunia. Di samping itu, individu mengalami proses enkulturasi (pembudayaan), yaitu individu mempelajari dan menyesuaikan alam pikiran dan sikapnya dengan adat istiadat, sistem norma, dan peraturan yang berlaku dalam kebudayaan masyarakatnya.



                  Manusia lahir ke dunia sebagai bayi yang penuh dengan segala macam kebutuhan fisik. Kemudian ia menjadi seorang manusia dengan seperangkat nilai dan sikap, kesukaan dan ketidaksukaan, tujuan serta maksud, pola reaksi dan konsep yang mendalam, serta konsisten dengan dirinya. Setiap orang memperoleh semua itu melalui suatu proses belajar yang kita sebut sebagai sosialisasi, yakni proses belajar yang mengubahnya menjadi seorang pribadi yang manusiawi. Sosialisasi adalah suatu proses di mana seseorang menghayati (internalize) norma-norma kelompok di mana ia hidup sehingga timbullah ‘diri’ yang unik. Definisi sosialisasi ialah proses mempelajari kebiasaan dan tata kelakuan untuk menjadi suatu bagian dari suatu masyarakat, sebagian adalah proses mempelajari peran.

Peranan Pemuda Dalam Pembangunan Masyarakat

                  Pemuda merupakan generasi penerus sebuah bangsa, kader bangsa, kader masyarakat dan kader keluarga. Pemuda selalu diidentikan dengan perubahan, betapa tidak peran pemuda dalam membangun bangsa ini, peran pemuda dalam menegakkan keadilan, peran pemuda yang menolak kekeuasaan. Sekarang Pemuda lebih banyak melakukan peranan sebagai kelompok politik dan sedikit sekali yang melakukan peranan sebagai kelompok sosial, sehingga kemandirian pemuda sangat sulit berkembang dalam mengisi pembangunan ini.

                  Peranan pemuda dalam sosialisi bermasyrakat sungguh menurun dratis, dulu bisanya setiap ada kegiatan masyarakat seperti kerja bakti, acara-acara keagamaan, adat istiadat biasanya yang berperan aktif dalam menyukseskan acara tersebut adalah pemuda sekitar. Pemuda sekarang lebih suka dengan kesenangan, selalu bermain-main dan bahkan ketua RT/RW nya saja dia tidak tahu. Kini pemuda pemudi kita lebih suka peranan di dunia maya ketimbang dunia nyata. Lebih suka nge Facebook, lebih suka aktif di mailing list, lebih suka di forum ketimbang duduk mufakat untuk kemajuan RT, RW, Kecamatan, Provinsi bahkan di tingkat lebih tinggi adalah Negara. Pemuda pada masa kini lebih berfokuskan pada era zaman yang modren dan mengikuti zaman pada masa kini. Dalam keterlibtannya di lingkungan lebih seringnya kita lihat prilaku anak meda zaman swkarang yang berdampak negativ ketimbang dampak positifnya yang di tonjolkan. 
                  
                Peran pemuda dalam masyarakat sangatlah minim bahkan bisa kita lihat pemuda-pemuda sekarang berprilaku yang tidak patas seperti :
  • 1. Pemakain narkoba, pada masa kini narkobasudahtidak asing banyak pemuda-pemuda yang memakainnya dan sangat merugikannya.
  • 2. Seks bebas , pemuda melakukan seks bebas yang berakibatkan dampak negativ dalam sebuah masyarakat . dan dapat mengakibatkan AIDS.
  • 3. Perokok , pemuda sekarangbanyak sekali yang melakukan hal ini . dapat kita lihat dalam lingkungan masyarakat. Dan sbagiannya .



    Potensi generasi pemuda dalam masyarakat 


            

  • Dipandang dari Dimensi Pembangunan Nasional


            Hakekat pembangunan nasional adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnyaand seluruh masyarakat Indonesia. Pengembangan generasi muda dalam konteks inidiarahkan untuk mempersiapkan kader-kader bangsa yang utuh dan paripurnaberkualifikasi kader bangsa seperti yang diisyaratkan tujuan pembangunan nasionalkita.Pendidikan nasional yang berdasarkan pancasila bertujuan untuk meningkatkanketakwaan terhadap Tuhan YME, mencerdaskan kehidupan bangsa, berketerampilan,mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian dan mempertebal semangatkebangsaan.
  • Dari Dimensi Kebutuhan Pembangunan
                  Pembangunan nasional bangsa Indonesia bertujuan untuk mewujudkan suatumasyarakat adil dan makmur merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila.Untuk mencapai tujuan ini pembangunan membutuhkan tiga sumber utama, yaitu :Sumberdaya alam, sumber dana dan sumber insani.Kita mengakui kaum muda sebagai insani yang amat potensial bagi pembangunan,menempati lapisan terbesar dalam anggota masyarakat. Sumber ini tidak penah habis,satu kekayaan nasional yang tidak terhingga harganya. Menjadi berharga kalaudisiapkan sebagai kader pembangunan. Dari pandangan inilah kita arahkanpengembangan generasi muda menuju kepada penguasaan ilmu pengetahuan danketerampilan kerja. Dengan bekal seperti itu setiap pemuda Indonesia akan semakinbernilai dalam proses pembangunan.


  • Dari Dimensi Regenerasi
                  
                  Generasi muda adalah generasi penerus cita – cita perjuangan bangsa. Cita – citabesar perjuangan bangsa ini dituangkan secara mendasar dalam pembukaan UUD1945. Rangkuman cita-cita itu dalam suatu nafas dapat kita nyatakan sebagai :Utuhnya bengsa, tetap tegaknya negara kesatuan Republik Indonesia, masyarakat adildan makmur sejahtera lahir dan batin. Untuk mencapai cita-cita Nasional itudiperlukan semangat perjuangan seperti yang telah dikobarkan oleh pejuang tahun1945. Nilai perjuangan inilah yang harus diwariskan oleh suatu generasi ke generasiberikutnya secara terus-menerus dan berkesinambungan.Proses ini kita lihat sebagai suatu proses regenerasi yang mengandung pengertiantransformasi nilai budaya Bangsa yang telah dirangkum dalam Pancasila danPembukaan UUD 1945.Pengembangan generasi muda dengan sendirinya harus diarahkan untuk meningkatkan kemampuan dari setiap pemuda Indonesia untuk berperan sebagaitransformator sebagai penerus cita-cita Proklamasi dan pelestarian Pancasila danUUD 1945


  • Tantangan dan Permasalahan Generasi Muda
                  
                  Setiap generasi senantiasa dihadapkan pada situasi, kondisi, tantangan danpermasalahan yang berbeda. Namun pada hakekatnya berdasarkan perjalanan sejarah bangsa,generasi muda Indonesia senantiasa mampu menjawab setiap tantangan dan permasalahanyang dihadapi pada zamannya. beberapa permasalahan sebagai berikut :
  • 1. Menuruni Idealisme, Patriotisme dan Nasionalisme
  • 2. Rendahnya kualitas sumber daya manusia
  • 3. Ketenaga kerjaan
  • 4. Krisis Nilai
  • 5. Krisis identitas

3. Tanggapan dan Kesimpulan

                  Peranan generasi pemuda sebagai penerus masyarakat sangatlah penting sehingga perlu untuk meningkatkan pemahaman dan penyadaran akan fungsi perananya dalam membangun masyarakat dan sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa.
                     
                      Permasalahan pemuda saat ini cukup banyak mulai dari Menurunnya idealisme, patriotisme dan nasionalisme, Rendahnya kualitas sumberdaya manusia, Ketenaga kerjaan, Krisis nilai, Krisis identitas dsb. Dalam kondisi seperti ini kita harus benar-benar memperhatikan apa saja yang akan kita lakukan agar tidak terjerumus pada permasalah-permasalahan tersebut.

Cinta

Cinta, Hidup tidak bisa lebih baik tanpa ada cinta, tapi cinta dengan cara yang salah akan membuat hidupmu lebih buruk. Ketika mencintai seseorang, cintailah apa adanya. Jangan berharap dia yang sempurna, karena kesempurnaan adalah ketika mencinta tanpa syarat. waseeeeekkkkkkkk hahahayyyyyy

Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat

Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat


1. Pelapisan Sosial

1.1. Pengertian Pelapisan Sosial

Pengaruh pelapisan sosial merupakan gejala umum yang dapat ditemukan di setiap masyarakat pada segala zaman. Betapapun sederhananya suatu masyarakat gejala ini pasti dijumpai. Pada sekitar 2000 tahun yang lalu, Aristoteles menyatakan bahwa di dalam setiap negara selalu terdapat tiga unsur yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat dan mereka yang ada di tengah-tengah.
Adam Smith membagi masyarakat ke dalam tiga kategori yaitu orang-orang yang hidup dari penyewaan tanah, orang-orang yang hidup dari upah kerja, dari keuntungan perdagangan. Sedangkan Thorstein Veblen membagi masyarakat ke dalam dua golongan yang pekerja, berjuang untuk mempertahankan hidup dan golongan yang banyak mempunyai waktu luang karena kekayaannya.
Pernyataan tiga tokoh di atas membuktikan bahwa pada zaman ketika mereka hidup dan dapat diduga pula pada zaman sebelumnya, orang-orang telah meyakini adanya sistem pelapisan dalam masyarakat, yang didalam studi sosiologi disebut pelapisan.
Sedangkan pelapisan sosial dapat diartikan sebagai pembedaan penduduk atau para warga masyarakat ke dalam kelas secara hierarkis (bertingkat). Perwujudan adanya kelas-kelas tinggi dan kelas-kelas yang lebih rendah di dalam masyarakat.
Di dalam masyarakat terdapat pelapisan sosial yang akan selalu ditemukan dalam masyarakat selama di dalam masyarakat tersebut terdapat sesuatu yang dihargai demikian menurut Selo Soemardjan dan Soelaeman Soemardi dalam bukunya “Setangkai Bunga Sosiologi”, sesuatu yang dihargai itu adalah uang atau benda-benda yang lain yang bernilai ekonomis, politis, agamis, sosial maupun kultural.
Adanya kelas yang tinggi dan kelas yang rendah itu disebabkan karena di dalam masyarakat terdapat ketidakseimbangan atau ketimpangan (inequality) dalam pembagian sesuatu yang dihargai yang kemudian menjadi hak dan kewajiban yang dipikul dari warga masyarakat ada segolongan orang yang mendapatkan pembagian lebih besar dan ada pula mendapatkan pembagian lebih kecil, sedangkan yang mendapatkan lebih besar mendapatkan kedudukan yang lebih tinggi, yang mendapatkan lebih kecil menduduki pelapisan yang lebih rendah. Pelapisan mulai ada sejak manusia mengenal adanya kehidupan bersama atau organisasi sosial.
Pelapisan sosial merupakan hasil dari kebiasaan manusia berhubungan antara satu dengan yang lain secara teratur dan tersusun biak secara perorangan maupun kelompok, setiap orang akan mempunyai situasi sosial (yang mendorong untuk mengambil posisi sosial tertentu. (Drs. Taufik Rahman Dhohir, 2000)

1.2. Terjadinya Pelapisan Sosial

Terjadinya Pelapisan Sosial terbagi menjadi 2, yaitu:

• Terjadi dengan Sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena itu sifat yang tanpa disengaja inilah yang membentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku.
• Terjadi dengan Sengaja

Sistem pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.
Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara sengaja, mengandung 2 sistem, yaitu:
1. Sistem Fungsional, merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat.
2. Sistem Skalar, merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas ( Vertikal ).

1.3. Perbedaan sistem pelapisan dalam masyarakat

Masyarakat terdiri dari berbagai latar belakang dan pelapisan sosial yang berbeda-beda. Pelapisan sosial merupakan pemilah-milah kelompok sosial berdasarkan status, strata dan kemampuan individu tersebut yang terjadisecara alami didalam masyarakat. Terjadinya pelapisa sosial berdasarkan adanya cara pandang masyarakat yang berbeda-beda dengan dilatarbelakangi oleh status sosial, strata sosial dan kemampuan ekonomi yang berbeda-beda. Adapun perbedaan sistem pelapisan dalam masyarakat.
1. Sistem pelapisan masyarakat tertutup diantaranya, Kasta Brahmana (pendeta), Kasta Ksatria (golongan bangsawan), Kasta Waisya (golongan pedagang), Kasta Sudra (golongan rakyat jelata) dan Kasta Paria (golongan orang yang tidak memiliki kasta).
2. Sistem pelapisan masyarakat terbuka. Setiap orang mempunyai kesempatan untuk menempati jabatan, jika orang tersebut menpunyai kemampuan pada bidang tersebut.
Kesamaan derajat terjadi karena adanya perbedaan kemampuan yang terjadi dalam bermasyarakat. Oleh sebabitu munculah lapisan-lapisan yang dapat menyatukan hal yang awalnya berbeda kemudian menjadi satu, hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang 1945 tentang hak asasi manusia.
Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat).

1.4. Beberapa teori tentang pelapisan social

Pelapisan masyarakat dibagi menjadi beberapa kelas :
• Kelas atas (upper class).
• Kelas bawah (lower class).
• Kelas menengah (middle class).
• Kelas menengah ke bawah (lower middle class).

Beberapa teori tentang pelapisan masyarakat dicantumkan di sini :
1. Aristoteles mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap Negara terdapat tiga unsure, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya.
2. Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA. menyatakan bahwa selama di dalam masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai.
3. Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan Elite dan golongan Non Elite. Menurut dia pangkal dari pada perbedaan itu karena ada orang-orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang berbeda-beda.
4. Gaotano Mosoa dalam “The Ruling Class” menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas pertama (jumlahnya selalu sedikit) dan kelas kedua (jumlahnya lebih banyak).
5. Karl Mark menjelaskan terdapat dua macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.

2. Kesamaan Derajat

1.1. Tentang kesamaan derajat

Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
Pelapisan sosial dan kesamaan derajat mempunyai hubungan, kedua hal ini berkaitan satu sama lain. Pelapisan soasial berarti pembedaan antar kelas-kelas dalam masyarakat yaitu antara kelas tinggi dan kelas rendah, sedangkan Kesamaan derajat adalah suatu yang membuat bagaimana semua masyarakat ada dalam kelas yang sama tiada perbedaan kekuasaan dan memiliki hak yang sama sebagai warga negara, sehingga tidak ada dinding pembatas antara kalangan atas dan kalangan bawah.

1.2. Pasal-Pasal di dalam UUD45 tentang persamaan hak

UUD 1945 menjamin hak atas persamaan kedudukan, hak atas kepastian hukum yang adil, hak mendapat perlakuan yang sama di depan hukum dan hak atas kesempatan yang sama dalam suatu pemerintahan.
Setiap masyarakat memiliki hak yang sama dan setara sesuai amanat UUD 1945, yaitu Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan,” setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualiannya”. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,” setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,” setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menyatakan, ”Setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan ddari perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”. Norma-norma konstitusional di atas, mencerminkan prinsip-prinsip hak azasi manusia yang berlaku bagi seluruh manusia secara universal.

1.3. Empat pokok hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum pada UUD 45

Hukum dibuat dimaksudkan untuk melindungi dan mengatur masyarakat secara umum tanpa adanya perbedaan. Jika dilihat, ada empat pasal yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hak-hak asasi, yakni pasal 27, 28, 29, dan 31.
Empat pokok hak-hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum di UUD 1945 adalah sebagai berikut :
• Pokok Pertama, mengenai kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di dalam hukum dan di muka pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa “Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Di dalam perumusan ini dinyatakan adanya suatu kewajiban dasar di samping hak asasi yang dimiliki oleh warga negara, yaitu kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Dengan demikian perumusan ini secara prinsipil telah membuka suatu sistem yang berlainan sekali daripada sistem perumusan “Human Rights” itu secara Barat, hanya menyebutkan hak tanpa ada kewajiban di sampingnya.
Kemudian yang ditetapkan dalam pasal 27 ayat 2, ialah hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
• Pokok Kedua, ditetapkan dalam pasal 28 ditetapkan, bahwa “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang”.
• Pokok Ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi sebagai berikut : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
• Pokok Keempat, adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang berbunyi : (1) “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran” dan (2) “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.

3. Elite Dan Massa

1.1. Pengertian Elite

Dalam pengertian yang umum elite itu menunjuk sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih yang khusus dapat diartikan sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan: “posisi di dalam masyarakat di puncak struktur-struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas”.
Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Dalam masyarakat industri watak elitenya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat primitif.Di dalam suatu lapisan masyarakat tentu ada sekelompok kecil yang mempunyai posisi kunci ataumereka yang memiliki pengaruh yang besar dalam mengambil berbagai kebijaksanaan. mereka itu mungkin para pejabat tugas, ulama, guru, petani kaya, pedagang kaya, pensiunan dan lainnya lagi.Para pemuka pendapat (opinion leader) inilah pada umumnya memegang strategi kunci dan memiliki status tersendiri yang akhirnya merupakan elite masyarakatnya

1.2. Fungsi elite dalam memegang strategi

Dalam suatu kehidupan sosial yang teratur, baik dalam konteks luas maupun yang lebih sempit, dalam kelompok heterogen maupun homogen selalu ada kecenderungan untuk menyisihkan satu golongan tersendiri sebagai satu golongan yang penting, memiliki kekuasaan dan mendapatkan kedudukan yang terkemuka jika dibandingkan dengan massa. Penentuan golongan minoritas ini
Didasarkan pada penghargaan masyarakat terhadap peranan yang dilancarkan dalam kehidupan masa kini serta andilnya dalam meletakkan,dasar-dasar kehidupan yang akan dating. Golongan minoritas yang berada pada posisi atas yang secara fungsional dapat berkuasa adan menentukan dalam studi sosial dikenal dengan elite. Elite adalah suatu minoritas pribadi-pribadi yang diangkat untuk melayani suatu kolektivitas dengan cara yang bernilai sosial.
Golongan elite sebagai minoritas sering ditampakkan dengan beberapa bentuk penampilan antara lain :
a. Elite menduduki posisi yang penting dan cenderung merupakan poros kehidupan masyarakat secara keseluruhan.
b. Faktor utama yang menentukan kedudukan mereka adalah keunggulan dan keberhasilan yang dilandasi oleh kemampuan baik yanag bersifat fisik maupun psikhis, material maupun immaterial, merupakan heriditer maupun pencapaian.
c. Dalam hal tanggung jawab, mereka memiliki tanggung jawab yang lebih besar jika dibandingkan dengan masyarakat lain.
d. Ciri-Ciri lain yang merupakan konsekuensi logis dari ketiga hal di atas adalah imbalan yang lebih besar yang diperoleh atas pekerjaan dan usahanya.

1.3. Pengertian Massa

Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tapi yanag secara fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain.
Massa diwakili oleh orang-orang yang berperan serta dalam perilaku massal sepertinya mereka yang terbangkitkan minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebagai diberitakan dalam pers, atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas.

1.4. Ciri-ciri massa 

Terhadap beberapa hal yang penting sebagian ciri-ciri yang membedakan di dalam massa :
1. Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakamuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai massa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti suatu proses peradilan tentang pembunuhan misalnya melalui pers.
2. Massa merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonim.
3. Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggota­anggotanya.